Rabu, 21 Desember 2011

Berhubung Penulis Orang Minangkabau asli, sedikit mengisikan tulisan berbau sejarah, bukan purbakala, semoga bermanfaat....

Marantau Cino Kontraproduktif Dalam Budaya Minangkabau



Ada banyak pendapat mengenai pusako, sehingga menyebabkan kesalahpahaman dalam pandangan mengenai hak waris. Dimana meletakan pusako tingggi dengan pusako randah terjadi kekeliruan pemahaman oleh anak salingka nagari di ranah minangkabau maupun di perantauan. Hal ini juga yang menjadi penyebab fenomena marantau cino dalam budaya minangkabau.
Berikut penjabaran defenisi pusako dalam khazanah adat budaya minangkabau
A. Pusako randah
Pusako randah adalah pencaharian yang asalnya dari hasil pusako tinggi. Pada defenisinya, harta pusako randah bisa menjadi pusako tinggi apabila sudah mencapai 3 generasi.
Sedang harta suami istri dalam sebuah keluarga baik di minangkabau atau pun diperantauan disebut harta faraidh (bukan pusako randah) yang hukum warisnya sesuai dengan ajaran syariat islam.
Orang-orang yang memiliki harta tersebut mewakafnya untuk generasi penerus. Sebagai contoh seorang nenek yang memiliki sebidang tanah dapat mewariskan tanah tersebut untuk menjadi ulayat anak cucunya sehingga bisa dipergunakan oleh kaum tersebut sehingga menjadi pusako tinggi.
B. Pusako tinggi
Pusako tinggi adalah harta kaum  yang diwariskan dari nenek moyang untuk generasi penerus yang berbentuk properti seperti rumah, tanah, sawah, ladang dimana berasal dari generasi sebelumnya (nenek moyang) yang dimanfaatkan untuk generasi penerus kaum tersebut agar dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk kelangsungan hidup kaum.
Pewarisan hak ulayat/pusako tinggi kaum tidak pernah berpindah sesuai dengan hukum wakaf dalam ajaran islam. Dalam pola budaya minangkabau kelangsungan kaum menurut garis perempuan karena perempuanlah yang tetap tinggal pada kaum tersebut. Dari nenek ke ibu, dari ibu ke anak perempuan, dari anak perempuan ke cucu perempuan dan seterusnya, yang lazim disebut pola matrilineal.
Maka sesuai hukum islam pula, suatu harta wakaf sama seperti harta pusako tinggi, tidak bisa diperjual-belikan & diwariskan pada pihak-pihak tertentu. Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Hukum waqaf adalah sunah. Ditegaskan dalam hadits:
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
“Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Karena itu kaum sebagai pemilik pusako tinggi yaitu tanah ulayat hanya bisa menggadaikan harta tersebut, yang mana kegunaannya sebagai gadai untuk kemaslahatan kaum tersebut. Ada berapa syarat menurut budaya minangkabau apabila pusako hendak digadaikan :
  1. Rumah gadang katirisan
    Keberadaan rumah gadang bagi masyarakat minangkabau sangat penting sekali. Karena rumah gadang adalah identitas sosial yang menjadi ciri bahwa mereka adalah penduduk asli suatu Nagari. Oleh karena itu apabila tidak ada biaya untuk renovasi rumah gadang, maka Pusako Tinggi dapat digadaikan.
  2. Mayiek tabujua di tangah rumah.
    Hal ini disebabkan tidak adanya biaya untuk melakukan penguburan terhadap dunsanak yang berpulang kerahmatullah. Namun sejak lama bisa diantisipasi dengan adanya fungsi surau dalam menjaga fardu kifayah, sehingga faktor ini sangat minim terjadi di minangkabau.
  3. Gadih gadang indak balaki
    Garis keturunan sako diturunkan dari pihak perempuan. Hal ini berlangsung turun temurun sehingga dapat berkembang biak menjaga kelangsungan kaum tersebut. Apabila ada perempuan yang sudah berumur belum berkeluarga dan tidak terdapat biaya untuk mencarilkan suami maka pusako bisa digadaikan.
  4. Adaik jo pusako indak tagak (Mambangkik batang tarandam)
    Keberlangsungan kaum terletak pada peran penghulu yang memimpin anak kamanakan. Dalam sistem banagari keberadaan suatu kaum diwakili oleh penghulu. Hal-hal yang akan dimusyawarahkan pada limbago adat nagari mengenai kepentingan kaum diwakili oleh ninik mamak penghulu kaum sebagai salah satu unsur tigo tungku sajarangan. Apabila tidak terdapat penghulu pada kaum tersebut, akan memberikan kerugian pada kaum, dimana keterwakilan kaum pada limbago adat nagari tidak ada.
C. Sako
Sako adalah warisan yang tidak berwujud benda ( immaterial ) tetapi sangat berperan dalam membentuk moralitas masayarakat minangkabau dan kelestarian adat budaya minangkabau.
Yang termasuk Sako adalah :
  • Gelar penghulu (gelar kebesaran).
  • Garis keturunan (suku) diwariskan secara turun temurun kepada anak perempuan (matrilineal).
  • Pepatah-petitih dan Hukum Adat.
  • Tata krama dan adat sopan santun.
Setiap perempuan yang bersuku piliang maka seluruh anak – anaknya baik laki-laki maupun perempuan bersuku piliang . Namun si anak laki-laki tidak bisa mewariskan sako kepada anak keturunannya, sedangkan anak perempuan akan tetap menurunkan sako pada keturunannya.
Begitu juga dengan pusako, dari ibu/mandeh diturunkan kepada seluruh anak laki-laki maupun anak perempuan agar dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kelangsungan hidup akan kebutuhan nafkah sehari-hari, pendidikan & kesehatan.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah laki-laki bisa menggunakan pusako tinggi ketika bujang & ketika sudah berkeluarga? Jawabanya adalah bisa, namun seperti juga sako, laki-laki tidak bisa mewariskan pusako tinggi kepada tidak bisa diwariskan kepada keturunannya.
Disinilah letak kesalahpahamannya selama ini , bahwa laki-laki di minangkabau sebenarnya juga berhak terhadap pusako tinggi, dapat mengolah pusako, memberi nafkah anak & istri dari hasil pusako tinggi. Namun tidak bisa mewariskan kepada keturunannya seperti perempuan minang yang bisa terus mewariskan pusako & sako kepada anak keturunannya.
Pada prakteknya laki-laki diranah minang jarang yang ada mengolah pusako tinggi kaumnya. Hal ini karenakan istri dari laki-laki tersebut juga memiliki pusako tinggi pada kaumnya. Sehingga untuk menafkahi anak & istri laki-laki di minangkabau cukup dengan mengolah pusako tinggi dari pihak istrinya.
Mengapa demikian? karena alam takambang manjadi guru, dimana ada hak tentu ada kewajiban, dimana ada betina tentu ada jantannya, karena Allah SWT telah menjadi kehidupan ini berpasang-pasangan.
Laki-laki di ranah minang memiliki tanggung jawab menjaga sako & pusako, membimbing anak kamanakan, manjago nagari jan binaso, memimpin kaum untuk kemaslahatan nagari. Dalam konteks masa lampau, dimana perkawinan laki-laki di minangkabau untuk memilih istri tidak terlalu berjauhan dengan kampung halamannya.
Namun bila ditinjau pada konteks saat ini, perkawinan bisa berlangsung pada nagari yang berjauhan. Bisa saja pihak laki-laki berasal dari Lubuk Sikaping Pasaman, sedang pihak perempuan berasal dari Balai Salasa Pesisir Selatan. Terkadang banyak didapati laki-laki di minangkabau menikahi perempuan yang bukan berasal dari minangkabau. Kalau alasan hanya perempuan yang bisa menggunakan pusako tinggi, bagaimana laki-laki tersebut bisa melaksanakan fungsinya sebagai mamak? sebagai Penghulu?
Karena kebudayaan selalu bersifat dinamis, berubah seiring zaman, seiring kemajuan. Sedang yang disebut ” Indak lakang di nan paneh, indak lapuak di nan hujan adalah adat sabana adat yaitu ajaran agama islam yang bersumber pada Al Quran & Sunah Rasullullah SAW. Dimana Allah SWT telah berfirman :
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
(15 : 9) Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya
Dengan begitu bagaimana cara membagi hak pakai/hak olah dalam pusako tinggi, hal itu dimusyawarahkan oleh seluruh keluarga yang terdapat di dalam kaum. Untuk itu pula agar mencegah terjadi perselisihan pada keluarga-keluarga dalam suatu kaum ditunjuklah seorang laki-laki dari kaum tersebut untuk mengatur secara adil yang disebut Penghulu, dengan bimbingan dari penghulu sehingga bisa adil & merata pada masing-masing keluarga.
Kerancuan yang selama ini terjadi adalah menganggap bahwa laki-laki tidak memiliki hak sama sekali atas pusako tinggi, hanya memiliki kewajiban menjaga pusako tinggi. Sehingga membawa kerugian terhadap keberlangsungan kaum tersebut dengan banyaknya laki-laki minang yang merantau dan tidak pernah kembali ke kampung halaman, karena sifat yang berat sebelah, memiliki kwajiban namun tidak berhak atas pusako tinggi. Apabila ini diteruskan, maka hukumnya laki-laki di ranah minang tidak boleh memakan hidangan yang disajikan keluarganya apabila berkunjung ke kampung halaman, kerena dia tidak berhak atas hasil dari pusako tinggi tersebut.
Baa lo kok taka itu? dima lo latak karugian bagi budaya minang dek marantau cino nan dilakukan anak nagari minangkabau? bapandai-pandai lo mamak PAM ko mangatokan marantau cino kontraproduktif dengan budaya minangkabau?
Marantau cino selain merugikan kaum si laki-laki tersebut, memberikan dampak yang sama kerugiannya pada kaum istri. Karena laki-laki yang merasa tidak memiliki hak atas pusako tinggi lebih memilih untuk tetap dirantau hingga akhir hayatnya. Gejala ini yang sering disebut dalam budaya minang sebagai Marantau Cino.
Efek yang dihasilkan dari marantau cino tersebut sudah lama dirasakan oleh masyarakat minangkabau, dengan sepinya kampung halaman, banyaknya rumah-rumah yang kosong, terlantarnya sawah & ladang, sehingga perkembangan ekonomi & budaya di nagari dalam keadaaan mati suri atau jalan ditempat.
Hal ini menimbulkan fenomena baru, yaitu berpindahnya pusako tinggi kepada pihak-pihak yang lain. Seperti terjadinya penggadaian hak ulayat secara sepihak. Munculnya oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan situasi, ditenggarai karena berkurangnya kontrol anak nagari terhadap pusako kaum. Kontrol yang semakin berkurang karena laki-laki di minangkabau enggan kembali ke kampung halaman.
Dengan begitu berhak pula laki-laki di minangkabau menetap di kampung halaman kaumnya dengan membawa anak istrinya (yang beristri non minangkabau), namun pewarisan pusako tinggi tetap pada pihak perempuan, karena pusako tinggi bersifat wakaf. Laki-laki miangkabau hanya bisa menggunakan hak pakai.
Dengan demikian peran laki-laki sebagai mamak terhadap anak kemanakan di kampung halaman bisa tetap terlaksana, sehingga keberlangsungan suatu kaum bisa tetap terjaga, berkesinambungan hingga generasi penerus. Dengan demikian apabila pola ini bisa terjaga anak-kemanakan yang berada dirantau akan tetap menjenguk orang tuanya yang menetap dikampung pada hari tuanya, sehingga tetap terjaga kecintaan terhadap kampung halaman pada generasi muda diperantauan. Dengan demikian generasi muda yang ada dirantau akan kembali ke kampung halamannya di masa tua mengganti peran mamaknya dalam menjago anak kamanakan, sako jo pusako, kaum salingka nagari.
Dengan begitu ada pola estafet dimana orang-orang minangkabau yang telah berpuluh tahun merantau bisa memberikan pengalamannya kepada generasi muda minangkabau di nagari untuk bekal menuju perantauan. Apabila hal ini dapat terjaga, selain dapat memajukan nagari juga membuat pola kaderisasi perantau-perantau muda yang siap manantang kekerasan kehidupan rantau, sehingga kaderisasi tidak pernah putus dalam budaya minangkabau.
Dengan pemikiran ini diharapkan dunsanak yang ada dirantau bisa kembali ke kampung halaman untuk meneruskan kepepimpinan kaum sebagai penghulu & sebagai mamak sehingga memberikan manfaat bagi kaumnya (anak kamanakan) dalam adat banagari & keberlangsungan silaturahim terhadap keluarga-keluarga di dalam kaum salingka nagari.
Adalah salah apabila suatu ungkapan bahwa laki-laki tidak bisa menetap di kampung halaman walaupun rumah dikampung telah kosong bertahun-tahun karena hanya perempuanlah yang berhak menempati rumah tersebut. Karena dalam ajaran islam menyia-nyiakan sesuatu itu sangat dibenci oleh Allah SWT. Semoga kerancuan yang selama ini terjadi bisa kita perbaiki di nagari masing-masing.
Kok buliah kami batanyo ka dalam hati nan paliang dalam dunsanak sakalian nan dirantau, tantu ado kainginan untuak baliak tingga di kampuang halaman sasudah panek bakureh bapuluah tahun diparantauan? Dek karano pemahaman laki-laki indak bisa mahuni rumah nan dikampuang, sahinggo niat nan samulo manjadi suruik salangkah.
Satinggi-tingginyo tabangnyo bangau
Sampai mancpai langik biru, baliaknyo ka kubangan juo
Walau bajalan jauah ka rantau
Iduik sanang satiok wakatu, Kampuang halaman takana juo
Menilik dari kondisi ini, sangat bijaksana apabila anak nagari dikampung halaman bersama anak nagari diperantauan bahu membahu memajukan kampung halaman dengan kapasitas yang dimiliki masing-masing anak nagari. Dengan tetap mengedepankan azas kebersamaan, sifat egaliter, saling menghargai satu sama lain sajauh-jauh tabang bangau pulangnyo pasti kakubangan juo
sajauah jauah marantau namun kampuang ka dikana juo
Barek samo dipikua, ringan samo di jinjiang
ka bukik samo mandaki, ka lurah samo manurun
Sabakek bak siriah, Sarumpun bak sarai
Satumpuak bak pinang, Sadanciang bak basi, Saciok bak ayam
Tatilantang samo minum ambun, tatungkuik samo makan tanah
Tarapuang samo hanyuik, tarandam samo basah
Tatangguak di ikan samo dikaruntuangkan,
Tatangguak di sarok samo diserakkan.
Duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang,
kato surang dibulati, kato basamo dipaiyokan
Baitulah dunsanak kurenah awak nan kiniko, baa pelaksanannyo dikampuang masing-masing elok kironyo awak sakaum barundiang basamo-samo. Tantu di zaman nan modren ko kasibukan sahari-hari tantulah manyita wakatu untuk barundiang.
Kabilo lo ado wakatu untuak barundiang? Tantu ado waktu nan tapek untuak barundiang. Pabilo ado maso pulang basamo, elok disisiahkan barapo hari untuak marundiangkan kalangsungan kaum awak masing-masing.
Kok pulang basamo awak, elok manjago tingkah jo laku. Jan banampakan bana hasia pancarian di rantau, mak tagajo hati dunsanak nan lain, nan bisa mengetekan hati dunsanak sasamo kaum. Kalau lah ketek hati sajak samulo, alah payah untuak ka barundiang mamajukan nagari awak basamo.
Dek karano sifat membanggakan adalah bibit kesombongan nan suko bana syaitan bakawan jo awak. Tantunyo dunsanak sakalian indak lo namuah sapacokian jo syaitan nan dilaknat Allah SWT hinggo akhir zaman.
Apabila ada yang baik tentunya datang dari Allah SWT,
apabila ada yang buruk tentu datangnya dari kami.
Semoga bermanfaat bagi dunsanak sakalian, amin ya Rabbal alamin.

Dicopy dari Armen Zulkarnain,  penulis adalah admin Pituah Adat Minangkabau Facebook;http://armenzulkarnain.wordpress.com, tanpa merubah isi tulisan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar